Warga Tri Tunggal dapat Program PTSL

Desa Tri Tunggal mendapatkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari ATR/BPN kab Lamandau tahun 2025. Seremonial program dilaksanakan di Balai Desa Tri Tunggal, Senin (20/1/2025).

Dalam kegiatannya dihadiri oleh pejabat dari kabupaten Lamandau. Dalam pelaksanaanya, target pengukuran adalah sebanyak 500 bidang.

Program PTSL ini menjadi salah satu prioritas nasional di bidang pertanahan yang bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertipikat tanah.

Dalam penyuluhan ini, masyarakat diberikan penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, dan manfaat dari program PTSL sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah di wilayah Desa Tri Tunggal.

“Kami menyambut baik program ini dan mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait program ini,” ujar Kepala Desa Tri Tunggal, Sutarman.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less