ATR/BPN Kab. Lamandau Lakukan Pemeriksaan Tanah dan Sidang Panitia Ajudikasi PTSL
- account_circle tritunggalbisa@gmail.com
- calendar_month 20/10/2025
- visibility 228
- comment 0 komentar
- label Berita Desa
Kementerian ATR/BPN Kab. Lamandau melakukan Pemeriksaan Tanah dan Sidang Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Tri Tunggal, Senin (20/10/2025).
Nur Sesanti, S.P, Wakil Ketua Bidang Yuridis ATR/BPN Kabupaten Lamandau, mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan penelitian dan mengumpulkan data yuridis dan fisik secara cermat dan akurat guna memastikan kebenaran data yang akan dicantumkan dalam sertipikat tanah.
“Pemeriksaan meliputi kesesuaian antara data fisik, seperti pengukuran, batas, dan bangunan. Sedangkan data yuridis meliputi dokumen kepemilikan, dan riwayat tanah, disandingkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, proses ini penting dilakukan dalam proses penerbitan sertipikat dalam program PTSL. “Proses ini memastikan kebenaran data fisik dan yuridis untuk menerbitkan sertipikat yang sah dan berkepastian hukum, dengan meninjau kesesuaian data, pengumpulan keterangan dari pihak terkait, serta penyelesaian sengketa jika ada,” lanjutnya.
Tahapan ini merupakan tahap terakhir sebelum diterbitkannya sertipikat tanah terhadap 50 bidang tanah yang diajukan oleh Pemerintah Desa Tri Tunggal pada tahun 2025 ini.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berupaya untuk dapat menerbitkan sertipikat atas 50 bidang tersebut pada tahun ini juga.
“Ini merupakan komitmen dari ATR/BPN Kab. Lamandau untuk melayani masyarakat dengan cepat, tepat dan akurat sehingga masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah mereka,” tutupnya.


Saat ini belum ada komentar