Kaur Perencanaan

Biodata

Nama : Erfani
Jabatan : Kaur Perencanaan
TTL : Seban, 25 Februari 1985
Agama : Islam
Alamat : Desa Tri Tunggal
Riwayat Pendidikan : SMK

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  5. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  6. Penyiapan rapat-rapat;
  7. Pengadministrasian aset desa;
  8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
  9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
  10. Melaksanakan pelayanan umum;
  11. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  12. Menyusun RAPBDes;
  13. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  14. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  15. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  16. Menyusun laporan kegiatan Desa;
  17. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
expand_less