Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Struktur Organisasi 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tri Tunggal

 

No Nama : Jabatan
1 Kateni : Ketua
2 Ronny Warokka : Wakil Ketua
3 Surohim : Sekretaris
4 Musana : Anggota
5 Sanim : Anggota
6 Dewi Susilowati : Anggota
7 Kumala Oktaviani : Anggota

Fungsi BPD :

BPD mempunyai fungsi:

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;

c. melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Tugas BPD :

a. menggali aspirasi masyarakat;

b. menampung aspirasi masyarakat;

c. mengelola aspirasi masyarakat;

d. menyalurkan aspirasi masyarakat;

e. menyelenggarakan musyawarah BPD;

f. menyelenggarakan musyawarah Desa;

g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

expand_less