Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Struktur Organisasi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tri Tunggal

| No | Nama | : | Jabatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Kateni | : | Ketua |
| 2 | Ronny Warokka | : | Wakil Ketua |
| 3 | Surohim | : | Sekretaris |
| 4 | Musana | : | Anggota |
| 5 | Sanim | : | Anggota |
| 6 | Dewi Susilowati | : | Anggota |
| 7 | Kumala Oktaviani | : | Anggota |
Fungsi BPD :
BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
c. melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Tugas BPD :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

