BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Di Desa Tri Tunggal, BPD menjadi wadah perwakilan masyarakat dalam menyampaikan berbagai usulan, kebutuhan, dan harapan yang berkaitan dengan pembangunan serta pelayanan publik. Melalui kerja sama yang harmonis dengan Pemerintah Desa, BPD turut mendorong terciptanya kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan menjalankan fungsi legislasi, aspirasi, dan pengawasan secara optimal, BPD Desa Tri Tunggal berkomitmen mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang efektif, partisipatif, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

expand_less