RT/RW
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Keberadaan RT dan RW menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan karena berhubungan langsung dengan kebutuhan dan aspirasi warga.
Di Desa Tri Tunggal, RT dan RW memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, rukun, serta mendorong semangat gotong royong. Melalui koordinasi yang baik dengan Pemerintah Desa, RT dan RW membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, mendata kondisi kependudukan, memfasilitasi pelayanan administrasi, serta menggerakkan partisipasi warga dalam berbagai kegiatan sosial, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Selain itu, RT dan RW berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dengan Pemerintah Desa. Berbagai usulan, permasalahan, maupun aspirasi warga dapat disampaikan melalui Ketua RT dan Ketua RW untuk kemudian dibahas dan ditindaklanjuti bersama pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya RT dan RW yang aktif, diharapkan tercipta kehidupan masyarakat Desa Tri Tunggal yang harmonis, partisipatif, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
