Surat Pengantar Perkawinan
Layanan ini diberikan oleh Pemerintah Desa Tri Tunggal sebagai syarat administrasi bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan. Surat pengantar diterbitkan di kantor desa dan digunakan untuk pengurusan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Persyaratan:
-
Fotokopi KTP dan KK calon pengantin
-
Fotokopi Akta Kelahiran
-
Surat pengantar RT/RW
-
Pas foto berwarna terbaru
Waktu Pelayanan:
Hari kerja, pukul 08.00 – 16.00 WIB di Kantor Desa Tri Tunggal