PA Nanga Bulik Adakan Sidang Keliling di desa Tri Tunggal

Pengadilan Agama (PA) Nanga Bulik melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, selama 1 (satu) hari di Aula Kantor Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu, Selasa (10/2/2026).

Sidang diluar Pengadilan atau Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:

  • Isbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
  • Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
  • Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
  • Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian .
  • Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
  • Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
  • Permohonan Wali Adhal.
expand_less