Surat Pengantar SKCK
Surat pengantar SKCK diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tri Tunggal sebagai syarat pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek/Polres. Layanan ini diberikan untuk kebutuhan administrasi warga, seperti melamar pekerjaan, pendidikan, atau keperluan lain.
Persyaratan:
-
Fotokopi KTP dan KK
-
Fotokopi Akta Kelahiran (jika diperlukan)
-
Surat pengantar RT/RW
-
Pas foto terbaru ukuran 4×6
Waktu Pelayanan:
Hari kerja, pukul 08.00 – 13.00 WIB di Kantor Desa Tri Tunggal.
