Surat Pengantar SKCK

Surat pengantar SKCK diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tri Tunggal sebagai syarat pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek/Polres. Layanan ini diberikan untuk kebutuhan administrasi warga, seperti melamar pekerjaan, pendidikan, atau keperluan lain.

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP dan KK

  • Fotokopi Akta Kelahiran (jika diperlukan)

  • Surat pengantar RT/RW

  • Pas foto terbaru ukuran 4×6

Waktu Pelayanan:

Hari kerja, pukul 08.00 – 13.00 WIB di Kantor Desa Tri Tunggal.

expand_less