Surat Izin Keramaian

Pemerintah Desa Tri Tunggal melayani penerbitan Surat Izin Keramaian sebagai syarat resmi bagi warga atau kelompok masyarakat yang akan mengadakan kegiatan, seperti hajatan, pertunjukan, atau acara lain yang melibatkan banyak orang.

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP dan KK

  • Surat pengantar RT/RW

  • Surat pernyataan tidak mengganggu ketertiban umum

  • Rincian kegiatan (jenis acara, lokasi, tanggal, dan waktu)

Waktu Pelayanan:

Hari kerja, pukul 08.00 – 13.00 WIB di Kantor Desa Tri Tunggal.

  • Gratis
expand_less