BUM Desa
SUSUNAN PENGELOLA
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) KARYA BERSAMA
DESA TRI TUNGGAL
MASA BHAKTI TAHUN 2024 – 2029
| NO | NAMA | JABATAN |
| I | PENASEHAT | |
| Kepala Desa Tri Tunggal
Sutarman |
Komisaris | |
| II | PELAKSANA OPERASIONAL (DIREKSI) | |
| 1. Santoso | Direktur | |
| 2. Azzam Al Khoiri | Sekretaris | |
| 3. Abdul Rohman | Bendahara | |
| III | PENGAWAS | |
| 1. Kateni | Ketua | |
| 2. Ronny Warokka | Wakil Ketua |
Usaha BUM Desa Karya Bersama yakni
- Retribusi Tanah Pasar
- Green House
BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) Karya Bersama, Desa Tri Tunggal, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau merupakan badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Tri Tunggal dan dikelola secara profesional sebagai upaya untuk mengembangkan potensi ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa dibentuk sebagai wadah pengelolaan berbagai unit usaha yang memanfaatkan sumber daya lokal dan peluang ekonomi yang ada di desa.
Dalam menjalankan usahanya, BUM Desa Karya Bersama berperan sebagai penggerak ekonomi desa melalui pengembangan usaha yang produktif, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan asli desa (PAD), serta pemberdayaan masyarakat. Seluruh kegiatan usaha dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keberlanjutan demi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Tri Tunggal.
Lampiran Keputusan Kepala Desa Tri Tunggal
Nomor: 61 Tahun 2024, Tanggal : 01 Oktober 2024
Tentang : Susunan Pengelola BUMDes Karya Bersama Desa Tri Tunggal. Download disini
